Unpak Mobile Site dalam tahap perbaikan
PPM adalah sebuah badan universitas yang bertanggung jawab mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal pada aras universitas di Unpak. PPM bertugas untuk:
Pimpinan PPM terdiri atas Ketua dan Sekretaris PPM, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor. Pimpinan PPM bertanggung jawab menyiapkan dan menyusun kebijakan mutu, standar mutu, beserta manual mutu dan manual prosedurnya, yang diselaraskan dengan keadaan sosial budaya sivitas Unpak.
Sejarah
PPM secara resmi dibentuk pada tanggal 1 Juli 2008 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Pakuan Nomor: 021/KEP/REK/VII/2008. Pembentukan PPM merupakan wujud komitmen Rektor periode 2008-2012, Dr. Bibin Rubini, MPd., yang bertekad menyelenggarakan pendidikan tinggi yang mandiri, unggul dan berkarakter, sejalan dengan visi Universitas Pakuan.
Terbentuknya PPM merupakan tindak lanjut dari pendirian Lembaga Pengembangan dan Peningkatan Aktivitas Instruksional (LP2AI) tahun 2007, yang ditujukan untuk pengendalian mutu proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi pembelajaran dosen Universitas Pakuan.
Visi
Menjadi rujukan dalam penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan tinggi dan manajemen organisasi perguruan tinggi.
Misi
Menjadikan budaya mutu sebagai ruh dalam penyelenggaraan program dan kegiatan unit kerja, serta kinerja insan Universitas Pakuan, untuk menghasilkan karya yang unggul.
Tujuan
PPM merupakan unit yang bertanggungjawab dalam koordinasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Universitas Pakuan (SPM-UP) secara terintegrasi, guna mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu. SPM-UP dilaksanakan secara berjenjang, mulai tingkat universitas, fakultas, hingga program studi.
PPM dipimpin oleh seorang Ketua dibantu seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor Unpak untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk maksimal 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.
Pada tingkat universitas, pelaksanaan SPM-UP dikoordinasikan oleh Ketua dan Sekretaris PPM, yang bertanggung jawab kepada Rektor Unpak dan berkoordinasi dengan seluruh pembantu rektor serta pimpinan unit kerja. Pada tingkat fakultas, organ yang terlibat dalam pelaksanaan SPM-UP adalah senat fakultas, dekan dan unit penjaminan mutu fakultas (UPMF). Anggota UPMF ditunjuk oleh dekan dan dapat mencakup ketua program studi. Pada tingkat program studi, organ pelaksana SPM-UP adalah ketua program studi dan unit penjaminan mutu program studi (UPMPS), yang terdiri atas dosen dosen program studi itu sendiri yang ditunjuk oleh ketua program studi.
Mekanisme serupa berlaku pula untuk unit kerja lembaga, biro dan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Unpak, dengan diketuai oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Kedudukan organisasi PPM di Unpak, dapat dilihat pada gambar berikut ini: